Selasa, 07 Januari 2014

Tiga Ton Daging Babi Segar Disita



BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu bertindak tegas, sebuah usaha pengepakan daging babi di daerah itu ditutup, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penutupan usaha tersebut juga  menyita tiga ton daging babi hutan dari perusahaan itu. 

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin, Senin kemarin mengatakan, penutupan usaha pengepakan daging babi ini dilakukan atas perintah Walikota Bengkulu, karena perusahaan itu tidak memiliki izin. "Sebelum bertindak kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.

Sebelum melakukan tindakan penutupan dan penyitaan tersebut, kata Jahin, pihaknya telah mengirim surat peringatan agar perusahaan itu menghentikan kegiatannya. Namun peringatan pemerintah tersebut tidak diindahkan, sehingga Pemkot terpaksa menutupnya.

Penutupan dan penyitaan ini berjalan mulus, tak ada perlawanan baik dari pemilik perusahaan maupun karyawannya. "Tidak ada karyawan atau pihak perusahaan yang mengadakan perlawanan," katanya.

Sementara salah seorang karyawan di perusahaan itu menyatakan, usaha pengepakan daging babi hutan tersebut sudah beroperasi sejak 20 tahun terakhir. Daging dari perusahaan ini dikirim ke Jakarta dan Sumsel, dengan intensitas pengiriman satu atau dua bulan sekali.

Menjawab pertanyaan wartawan seputar perizinan, karyawan yang mengaku bernama Hendra itu menjelaskan, perusahaan ini memiliki Surat Izin Pengeluaran Bahan Asal Hewan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu. "Tak mungkin berani beroperasi kalau tak ada izin," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar