BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu bertindak tegas, sebuah
usaha pengepakan daging babi di daerah itu ditutup, petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penutupan usaha tersebut juga menyita tiga ton daging babi hutan dari
perusahaan itu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin, Senin kemarin
mengatakan, penutupan usaha pengepakan daging babi ini dilakukan atas perintah
Walikota Bengkulu, karena perusahaan itu tidak memiliki izin. "Sebelum
bertindak kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.
Sebelum melakukan tindakan penutupan dan penyitaan tersebut,
kata Jahin, pihaknya telah mengirim surat peringatan agar perusahaan itu
menghentikan kegiatannya. Namun peringatan pemerintah tersebut tidak
diindahkan, sehingga Pemkot terpaksa menutupnya.
Penutupan dan penyitaan ini berjalan mulus, tak ada
perlawanan baik dari pemilik perusahaan maupun karyawannya. "Tidak ada
karyawan atau pihak perusahaan yang mengadakan perlawanan," katanya.
Sementara salah seorang karyawan di perusahaan itu
menyatakan, usaha pengepakan daging babi hutan tersebut sudah beroperasi sejak
20 tahun terakhir. Daging dari perusahaan ini dikirim ke Jakarta dan Sumsel,
dengan intensitas pengiriman satu atau dua bulan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar